RUU Pertembakauan Masuk Prolegnas 2015

12-02-2015 / BADAN LEGISLASI

DPR telah mengesahkan 159 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 di antaranya menjadi RUU prioritas yang akan dibahas pada tahun 2015, diantaranya adalah RUU tentang Pertembakauan.

Untuk membahas RUU ini, DPR akan membentuk Panitia Khusus yang terdiri anggota dari Komisi IV bidang pertanian, Komisi VI bidang Industri dan perdagangan, Komisi IX bidang kesehatan, dan Komisi XI bidang keuangan.

” Nantinya dalam pembahasan RUU tentang Pertembakauan yang akan dibahas mengenai komoditi tembakau dan dampaknya, harus dibentuk Panitia Khusus (Pansus),” kata anggota Komisi IV Firman Subagyo dari Fraksi Partai Golkar, Rabu (11/2), di Gedung Parlemen, Jakarta.

Menurut Firman, yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi, DPR ketika menyusun prolegnas menggunakan parameter supaya terukur, diantaranya melihat urgensi dari UU itu diundangkan, untuk mengisi kekosongan hukum, serta dilengkapi dengan naskah akademis. Selain itu, katanya, Undang-Undang ini disusun untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Melihat posisi RUU Pertembakauan, diungkapkannya, adanya koalisi masyarakat tembakau, dan yang anti tembakau karena menganggap tembakau penyebab dari terganggunya kesehatan. Rakyat Indonesia yang heterogen, yang juga ada sebagaian masyarakat menganggap bahwa rokok adalah kultur budaya. Dari zaman ke jaman orang sudah banyak yang merokok.

Selanjutnya, Firman menegaskan setuju bahwa kesehatan perlu ditingkatkan, namun juga di dalam membuat sebuah regulasi DPR tidak dapat hanya melihat secara sepihak. DPR juga harus mempertimbangkan nasib petani tembakau, industri rokok yang telah berinvestasi, pekerja di pabrik rokok, pengecer rokok, dan pendapatan negara terhadap cukai rokok yang mencapai Rp.1 Triliun.

Dijelaskan Firman, tembakau termasuk komuditas perkebunan tertentu, yang merupakan komoditas perkebunan yang mempunyai peran penting  dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

“ Ini semua harus dipertimbangkan, karena juga merupakan sumber pendapatan negara, Setuju kesehatan dikedepankan tapi jangan mematikan hak-hak hidup rakyat yang lain. Selain itu, tembakau juga dilindungi dalam UU no. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengutip penjelasan Pasal 52 bahwa tembakau itu merupakan industri strategis,” tukas politisi Partai Golkar ini. (as), foto : iwan armanias/parle/eka hindra.

 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...